Polri: 551 Pengendara Di sanksi Tilang ETLE di Jabodetabek

14 April 2024 - 15:00 WIB
ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. menyebutkan sebanyak 551 pengendara di sanksi tilang karena melanggar lalu lintas di wilayah Jabodetabek.

Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan, pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas pada hari ketiga Lebaran 2024 dan tertangkap Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau kamera tilang elektronik.

"Sebanyak 551 (pengendara dikenakan sanksi) tilang e-TLE," ujarnya, Sabtu (13/4/24).

Baca Juga: Dirlantas Polda Jambi Lakukan Pemantauan Arus Balik Idul Fitri 1445 Hijriah, Padat Terkendali

Karo Penmas Divisi Humas Polri merinci sebanyak 19.611 pelanggaran lalu lintas dilakukan pada hari ketiga lebaran. Dimana 551 di antaranya tertangkap kamera tilang elektronik, 19.060 lainnya diberikan sanksi teguran.

"Data penindakan pelanggar lalu lintas pada Jumat, 12 April 2024 sebanyak 19.611 kejadian dengan rincian, sebanyak 19.060 berupa teguran, dan sebanyak 551 tilang e-TLE," tuturnya.

Sebagai informasi, skema ganjil-genap nomor kendaraan diberlakukan simultan dengan pelaksanaan rekayasa arus lalu lintas (lalin) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Dalam pelaksanaannya, ganjil-genap diawasi oleh Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik di sejumlah titik, yang terdapat di Tol Cawang hingga tol arah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

(mz/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment